Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi mulai 1 Maret 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.
Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda.
Hal ini berlaku untuk penduduk di seluruh Indonesia.
Silakan daftarkan diri dengan mengisi formulir dibawah ini