Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi mulai 1 Maret 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda.
Hal ini berlaku untuk penduduk di seluruh Indonesia. Silakan daftarkan diri dengan mengisi formulir dibawah ini